Rembug Stunting dilaksanakan pada Selasa 2 Desember 2025 yang dilaksankan 1 Tahun Sekali
musyawarah penting di desa untuk membahas, merumuskan, dan menyepakati program pencegahan serta penanganan stunting, melibatkan pemerintah desa, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan warga, dengan tujuan menyusun rencana aksi yang terintegrasi, mengalokasikan anggaran, dan meningkatkan kesadaran demi generasi sehat di masa depan, seringkali menjadi bagian dari penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
Memprioritaskan Anggaran: Menentukan alokasi dana desa dan sumber daya untuk kegiatan stunting.Meningkatkan Kesadaran: Memperluas pemahaman masyarakat tentang bahaya stunting dan pola hidup sehat.Meningkatkan Koordinasi: Memperkuat sinergi antara pemerintah desa, Puskesmas, Kader, dan masyarakat.