Rumah yang layak huni merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi selain sandang dan pangan. Dengan memiliki rumah yang layak, selain bisa membuat penghuni nyaman, juga mampu meningkatkan imunitas sehingga kesehatan lebih terjaga.
Menurut penjelasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni (penjelasan pasal 24 huruf a UU PKP).
RUTILAHU ini di bangun 6 Unit masing-masing anggarannya Rp. 10.000.000/unit