Artikel
PERDES APBDes 2018
KEPALA DESA RANCAMANYAR
KECAMATAN BALEENDAH KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA RANCAMANYAR
NOMOR 10 TAHUN 2017
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RANCAMANYAR,
Menimbang : a. bahwa Untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan pembiayaan yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa;
- bahwa sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi Desa adalah desa berhak mengatur dan mengurus keuangannya sendiri yang sumbernya dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Bantuan Pemerintah Kabupaten dan Pendapatan Asli Desa yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b , serta dalam rangka menunjang pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa, Perlu menetapkan Peraturan Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung tahun Anggaran 201
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 05 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dan Desa Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa (Berita Acara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Acara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa (Berita Acara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 160);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian dan pengurusan dan pengelolaan ,pembubaran Badan Usaha Milik Desa /BUMDesa (Berita Acara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 161);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Keuangan Desa;
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 65 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung;
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 66 tahun 2017 Tentang Penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung;
- Peraturan Desa Rancamanyar Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lembaran Desa Rancamanyar Tahun 2015 Nomor 4);
- Peraturan Desa Rancamanyar Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 7);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RANCAMANYAR
DAN
KEPALA DESA RANCAMANYAR
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA RANCAMANYAR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018.
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. |
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
|
2. |
Daerah adalah Kabupaten Bandung;
|
3. |
Pemerintah Derah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
|
4. |
Bupati adalah Bupati Bandung;
|
5. |
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;
|
6. |
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia;
|
7. |
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
8. |
Pemerintah Desa Adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain di bantu perangkat desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
|
9. |
Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya yang terdiri dari Sekretaris Desa (Kaur Keuangan, Kaur Umum,Kaur Perencanaan) dan Pelaksana Teknis Lapangan (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan) serta Unsur Kewilayahan ( Kepala Dusun); |
|
10. |
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa Yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang Tertib Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat;
|
|
11. |
Badan Permusyawaratan Desa adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahannya yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
|
|
12. |
Lembaga Kemasyarakatn, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
|
|
13 |
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalmnya segalanya bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa;
|
|
14. |
Pengelolaan Keuangan Desa adalah kesuluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengangaran, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan desa;
|
|
15. |
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanaakan keuangan desa;
|
|
16. |
Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes;
|
|
17 |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan oleh Peraturan Desa;
|
|
18. |
Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai;
|
|
19. |
Penerimaan Desa adalah semua penerimaan kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
|
|
20. |
Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
|
|
21. |
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode anggaran tertentu;
|
|
22. |
Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu;
|
|
23. |
Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa;
|
|
24. |
Sisa lebih perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan;
|
|
25. |
Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud;
|
|
26. |
Utang Desa Adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
27 |
Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
28. |
Pinjaman Desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
|
29. |
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
|
|
30. |
Surplus adalah suatu keadaan yang apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;
|
|
31 |
Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja daerah;
|
|
32 |
Anggaran Belanja Tidak Terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah desa;
|
|
33 |
Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program kegiatan;
|
|
34 |
Belanja Pegawai adalah merupakan belanja konpensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada para aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan;
|
|
35 |
Belanja Hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / atau perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukanya ;
|
|
36 |
Bantuan Keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk mengaggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah provinsi kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan;
|
|
37 |
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup;
|
|
38 |
Belanja Barang dan Jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (bulan) atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa;
|
|
39 |
Belanja Modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan aset tetap lainnya;
|
|
40 |
Bantuan Sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
|
|
41 |
Bantuan Subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/ lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak;
|
|
42 |
Dana Cadangan adalah dana belanja guna mendanai kegiatan yang dana nya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran, pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa; |
|
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa 2.350.438.600,-
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 801.9692.00,-
- Bidang Pembangunan Desa Rp. 1.152.895.780,-
- c. Bidang Pembinaan Masyarakat 255.284.400,-
- d. Bidang Pemberdayaan masyarakat 140.289.220,-
Jumlah Belanja Rp. 2.350.438.600,-
Surplus/Defisit Rp. 0,-
= = = = = = = = = ===
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. -
= = = = = = = = = =====
Pasal 3
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud Pasal 2, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa;
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini;
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penempatan dalam Lembaran Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di : Rancamanyar
Pada Tanggal : 29 Desember 2017
KEPALA DESA RANCAMANYAR
D A N I H A M D A N I
Diundangkan di : Rancamanyar
Pada tanggal : 29 Desember 2017
Sekretaris Desa Rancamanyar,
USEP SOPANDI, SPi
LEMBARAN DESA RANCAMANYAR KECAMATAN BALEENDAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 10.
Unduh Lampiran:
PERDES PHBS