Artikel
Renov Rumah Tidak Layak Huni
28 Oktober 2023 07:27:55
Administrator
229 Kali Dibaca
Berita Desa

Menurut penjelasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni (penjelasan pasal 24 huruf a UU PKP).
RUTILAHU ini di bangun 6 Unit masing-masing anggarannya Rp. 10.000.000/unit